BORNEONEWS, Sampit – Terdakwa Nurdiansyah alias Toing terancam hukuman selama 6 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu.
Selain itu, terdakwa yang menjual sabu dengan harga per paket Rp 300 ribu ini didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 23 Februari 2022.
Jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa diamankan pada Kamis, 28 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Ir H Juanda XXII, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan barang bukti yang ditemukan yani sabu sebanyak 2 paket. Rinciannya, 1 paket disembunyikan dalam belakang pintu bagian depan, dan 1 paket ditemukan dalam sebuah botol di atas kasur.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.