JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi usul calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo agar partai-partai politik di DPR menggulirkan hak angket guna menyelidiki kecurangan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
“UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Berita ini bersumber dari nasional.kompas.com dengan judul “Ganjar Usul DPR Ajukan Angket Kecurangan Pemilu, Begini Tanggapan KPU” yang diagregasikan via Google News.