Besaran bantuan PIP 2023 bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan. Siswa SMA dan SMK berhak menerima bantuan terbesar, yakni Rp 1 juta.
Siswa SD mendapatkan bantuan sebesar Rp 450 ribu, sementara siswa SMP berhak atas bantuan sebesar Rp 750 ribu.
PIP 2023 memberikan bantuan yang bervariasi nominalnya, di mana siswa SD akan menerima Rp. 450 ribu, siswa SMP akan menerima Rp. 750 ribu, dan siswa SMA dan SMK akan menerima bantuan terbesar yaitu Rp. 1 juta.
– Siswa harus terdaftar di sekolah atau madrasah yang telah ditunjuk oleh Kemendikbud dan Ristek.
– Siswa harus berasal dari keluarga kurang mampu dengan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau PKH (Program Keluarga Harapan), atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak sekolah.
– Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Siswa harus aktif dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, siswa dapat mengajukan diri untuk menerima bantuan PIP 2023 dengan nominal yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuhnya.***
Sumber: https://www.laros.id/nasional/23910582494/gampang-cara-cek-pip-2023-oktober-hanya-masukan-nik-dan-nisn-lewat-pipkemdikbudgoid-dana-cair-rp1-juta