JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 dilakukan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Menjelang batas pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 ini, tidak sedikit pemotong pajak yang mengeluhkan adanya kendala teknis di aplikasi e-bupot 21/26.
Rata-rata masalah yang ditemui adalah gagalnya upload impor bukti potong PPh Pasal 21 ke aplikasi e-bupot 21/26. Dari laporan wajib pajak, muncul keterangan ‘ERR-API: Terjadi masalah pada server. Silakan hubungi administrator’ pada laman e-bupot 21/26.
“Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait error pada bupot PPh 21,” cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (20/2/2024).
“SPT yang berhasil dikirimkan akan masuk ke menu Dashboard,” tulis DJP. Simak pula ‘Apa Itu e-Bupot 21/26?’. (sap)
Sumber: https://news.ddtc.co.id/gagal-impor-bukti-potong-pph-21-di-e-bupot-2126-coba-cara-ini-1800704