BORNEONEWS, Sampit – Ahmad Fauzan berurusan dengan hukum bukan kali pertama, pada 2017 lalu dirinya dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara atas kasus penggelapan, sekarang berurusan hukum lagi atas kasus sabu.
“Sebelumnya saya sudah pernah masuk juga,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dalam kasus sabu ini, tersangka ditangkap atas kepemilikan 2 paket sabu yang saat itu dipegang oleh tersangka.
Tersangka tidak berkutik saat petugas kepolisian menghampirinya yang saat itu tengah berdiri di depan pintu rumah seseorang yang tersangka tidak ketahui namanya.
Data yang diperoleh Rabu, 19 Januari 2022 terungkap kalau tersangka diamanan pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Ir H Juanda XX, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dengan berat 0,40 gram, ponsel dan sepeda motor matic jenis Suzuki Sky Drive dengan nomor polisi KH 2752 FV.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.