BORNEONEWS, Sampit – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang diamankan jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, bersama Polres Kotawaringin Timur (Kotim), datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal dengan kepentingan bisnis dan wisata.
“Mereka datang ke Indonesia pengajuan izinnya untuk kepentingan bisnis dan wisata. Bukan meminta sumbangan, sehingga tidak boleh melakukan kegiatan seperti itu,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan, Jumat, 5 Februari 2022.
Kedua WNA tersebut yakni Ajani Sajjad Hussain (35) dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 17 Februari 2022, dan Inzamam Ul Haq (28) yang masa izin tinggal berlaku hingga 20 Februari 2022.
Dari pengakuan keduanya, mereka meminta sumbangan atas perintah guru mereka di daerah Pakistan. Sehingga, keduanya menyasar masjid-masjid di wilayah Sampit ini.
“Yang sempat dimintai sumbangan ada dua masjid, dengan nominal Rp 3,5 juta,” kata Bugie.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.