SAMPIT, Sampit – Dua orang pria berinisial B (34) dan A (32), terduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Kotim di sebuah barak Jalan Manggis 3, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Senin, 3 Juli 2023.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, dua orang sekawan ini diamankan hasil dari tindak lanjut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Masyarakat melaporkan kepada kami bahwa dua orang ini sering mengedarkan narkoba. Lalu kami melakukan penyelidikan dan berhasil kami amankan,” kata Bagus, Kamis, 6 Juli 2023.
Setelah mengamankan dua terduga pengedar di barak yang mereka sewa itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan. “Saat kami geledah ternyata benar kami temukan 2 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 21,60 gram yang disembunyikan oleh pelaku di dalam jaket dan dibawah kasur kamarnya,” ungkap Kasat.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa jaket milik pelaku, dompet, timbangan digital dan handphone milik dua orang pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/306808-dua-terduga-pengedar-sabu-ditangkap-polisi