BANGIL, Radar Bromo-Selama dua tahun terakhir, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, menangani 15 ODGJ. Dengan rincian, tiga ODGJ pada 2021 dan 12 ODGJ pada 2022 per awal November. Empat belas di antaranya dikirim ke UPT Bina Laras milik Provinsi Jawa Timur dan satu dikembalikan ke keluarga.
Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan Suwito Adi mengatakan, pihaknya terus berupaya menangani ODGJ atau warga disabilatas mental itu. Secara umum penanganan diberikan baik pada warga Kabupaten Pasuruan, maupun warga nonkabupaten.
“Warga nonkabupaten adalah warga yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Mereka yang tidak memiliki NIK ini akan kami rekomendasikan ke provinsi. Sementara yang mempunyai NIK kami tangani,” katanya.
Jenis perawatan yang diberikan pada warga penyandang disabilitas mental itu ada dua. Untuk warga yang tidak punya NIK, pembiayaan ditanggung Pemprov Jatim. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2022 tentang pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin Jatim. Sedangkan warga yang memiliki NIK atau warga asli daerahnya, pembiayaan ditanggung pemda.
“Kami yang merekomendasikan. Jadi mereka ini kalau tidak punya jaminan kesehatannya akan diprioritaskan,” tuturnya.
Dinsos pun tidak sendirian menangani warga disabilitas mental ini. Ada tim yang beranggotakan OPD terkait. Misalnya bila ada yang ngamuk dan membawa sajam seperti beberapa waktu lalu, Dinson bersama Satpol PP dan instansi lain datang ke lokasi. Kemudian melakukan evakuasi.
“Jadi kami tidak bisa sendiri. Ada tim yang telah dibentuk. Ada tim reaksi cepat (TRC). Ketika ada pengaduan, kami bersama datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan,” jelasnya. (sid/hn)
BANGIL, Radar Bromo-Selama dua tahun terakhir, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, menangani 15 ODGJ. Dengan rincian, tiga ODGJ pada 2021 dan 12 ODGJ pada 2022 per awal November. Empat belas di antaranya dikirim ke UPT Bina Laras milik Provinsi Jawa Timur dan satu dikembalikan ke keluarga.
Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan Suwito Adi mengatakan, pihaknya terus berupaya menangani ODGJ atau warga disabilatas mental itu. Secara umum penanganan diberikan baik pada warga Kabupaten Pasuruan, maupun warga nonkabupaten.
“Warga nonkabupaten adalah warga yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Mereka yang tidak memiliki NIK ini akan kami rekomendasikan ke provinsi. Sementara yang mempunyai NIK kami tangani,” katanya.
Jenis perawatan yang diberikan pada warga penyandang disabilitas mental itu ada dua. Untuk warga yang tidak punya NIK, pembiayaan ditanggung Pemprov Jatim. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2022 tentang pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin Jatim. Sedangkan warga yang memiliki NIK atau warga asli daerahnya, pembiayaan ditanggung pemda.
“Kami yang merekomendasikan. Jadi mereka ini kalau tidak punya jaminan kesehatannya akan diprioritaskan,” tuturnya.
Dinsos pun tidak sendirian menangani warga disabilitas mental ini. Ada tim yang beranggotakan OPD terkait. Misalnya bila ada yang ngamuk dan membawa sajam seperti beberapa waktu lalu, Dinson bersama Satpol PP dan instansi lain datang ke lokasi. Kemudian melakukan evakuasi.
“Jadi kami tidak bisa sendiri. Ada tim yang telah dibentuk. Ada tim reaksi cepat (TRC). Ketika ada pengaduan, kami bersama datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan,” jelasnya. (sid/hn)
Sumber: https://radarbromo.jawapos.com/lipsus/12/11/2022/dua-tahun-dinsos-kab-pasuruan-tangani-15-odgj/