SAMPIT, Kasongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Katingan menyepakati rekomendasi laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Katingan tahun anggaran 2021.
Kesepakatan itu dituangkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Katingan pada rapat paripurna ke 9 masa persidangan II tahun sidang 2022 yang juga dilaksanakan secara virtual zoom meeting, Senin, 25 April 2022.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Marwan Susanto didampingi dua wakil ketua, Nanang Suriansyah dan Fahrul Razi serta anggota dewan lainnya. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Katingan hadir Wakil Bupati Sunardi Litang.
Selanjutnya keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Katingan tahun anggaran 2021 ini dibacakan oleh salah seorang anggota dewan, Ramba B Tiup.
Berdasarkan hasil kajian, analisis, masukan, yang bersifat normatif melalui pembahasan yang dilakukan secara internal olen DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Katingan secara umum berpendapat bahwa penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Katingan tentang kegiatan yang terjadi pada tahun anggaran 2021 sudah berjalan baik.
“Selaku mitra kerja pemerintah daerah, bahwa dengan memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kepala wajib menyampaikan LKPJ dan swlanjutnya DPRD akan memberikan rekomendasi terhadap laporan yang disampaikan,” katanya.
Hal ini merupakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, baik yang berkaitan dengan keberhasilan maupun kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. (ABDUL GOFUR/B-6)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/262004-dprd-katingan-sepakati-lkpj-bupati-2021