JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan ada sebanyak 58,7 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan data perpajakan dan kini bisa dipakai sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah validasi NIK sebagai NPWP tersebut sudah mencapai 82,3% dari target. Dia menyebutkan bahwa DJP akan melakukan integrasi NIK sebagai NPWP kepada sedikitnya 71,3 juta wajib pajak.
“Sampai bulan kemarin (Agustus 2023), sudah 58,7 juta NIK padan dengan NPWP. Jadi sekitar 82,3% dari 71,3 juta NIK-NPWP yang harus kami padankan sebelum implementasi sistem core tax,” ujarnya kepada awak media dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (20/9).
Baca Juga:Ini Cara Sinkronisasi NIK dengan NPWP
Dalam catatan Validnews, DJP telah melakukan validasi 58,38 juta NIK sebagai NPWP hingga 25 Agustus 2023. Menutup bulan Kemerdekaan RI, angka tersebut naik menjadi 58,7 juta NIK yang sudah tervalidasi sebagai NPWP.
Suryo menilai capaian validasi NIK sebagai NPWP sudah cukup progresif hingga awal semester II/2023. Dia pun memastikan DJP turut mendorong berbagai pihak, terutama wajib pajak untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP.
Dia menekankan bahwa wajib pajak orang pribadi bisa melakukan proses validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri. Caranya cukup mudah, wajib pajak hanya perlu masuk ke akun pajak masing-masing melalui website DJP Online, lalu mengikuti alur pemadanan NIK-NPWP yang ada di laman utamanya.
“Secara mandiri juga sudah bisa terus-menerus kita lakukan pemadanan,” imbau Suryo.
Seperti yang diutarakan, Dirjen Pajak menyampaikan bahwa otoritas pajak berupaya menyelesaikan pemadanan NIK-NPWP sebelum peluncuran core tax administration system pada 1 Januari 2024. Oleh karena itu, dia menuturkan pihaknya terus menjalin kerja sama dengan berbagai mitra.
Salah satu mitra kerja utama DJP dalam proses integrasi NIK sebagai NPWP adalah Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil). Selain itu, bersinergi pula dengan para pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 karyawan.
Baca Juga:DJP-Dukcapil Perbarui Kerja Sama NIK-NPWP
TIdak hanya itu, Suryo menyampaikan kerja sama pemadanan data juga dilakukan DJP dengan pihak perbankan, serta pemerintah daerah (pemda) terhadap subjek pajak yang sama.
“Jadi (validasi NIK-NPWP) sudah cukup progresif. Pemadanan kami terus lakukan, bekerja sama dengan para pihak, tidak hanya dengan Dukcapil, kepada wajib pajak pemberi kerja pun yang motong PPh Pasal 21 terus juga kami lakukan pemadanan,” tutur Suryo.
Untuk diketahui, pemerintah mengatur integrasi NIK sebagai NPWP dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Validasi NIK sebagai NPWP pertama kali diterapkan pada 14 Juli 2022 yang bertepatan dengan Hari Pajak Nasional.
Saat ini, proses pemadanan NIK-NPWP telah berjalan selama satu tahun lebih satu bulan. Adapun pemadanan NIK sebagai NPWP ditargetkan rampung 100% pada akhir 2023. Itu dikarenakan akses layanan dan fasilitas perpajakan akan memakai NIK mulai 1 Januari 2023 saat implementasi core tax.
Sumber: https://www.validnews.id/ekonomi/djp-sudah-validasi-587-juta-nik-sebagai-npwp