SAMPIT, Palangka Raya – Penasehat Hukum terdakwa Wanto Sripo, Melky Yuwono mengatakan akan menyampaikan Pledoi atau Nota pembelaan pada sidang berikutnya dan mengungkapkan Fakta-fakta yang meringankan terdakwa.
“Kita akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya dan menjelaskan semuanya fakta-fakta persidangan khususnya yang meringankan terdakwa,” kata Melky Yuwono, Kamis, 14 Juli 2022
Sebelumnya Wanto Sripo dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan Kurungan.
Jaksa tuga menuntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 1.154.133.384,04 subsidair 1 tahun penjara.
Wanto Sripo merupakan terdakwa yang sempat menjadi buronan kasus korupsi dana desa Kruing. Ia ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan pada 4 Desember 2021.
Wanto Sripo ditangkap di tempat persembunyiannya berupa sebuah pondok di Dusun Menyuluh Desa Lahai, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/270175-dituntut-4-tahun-penjara-ini-kata-penasehat-hukum-mantan-kades-kruing