JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) terus bertambah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan 31 Maret 2024 sudah terdapat 67.469.000 NIK yang telah dipadankan dengan NPWP.
Menurut dia, jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP bertambah relatif sedikit dari waktu ke waktu, di mana pada 25 Maret lalu jumlah NIK dan NPWP yang dipadankan sebanyak 67.366.873 WP.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2024/04/02/131100826/ditjen-pajak-catat-6-1-juta-wajib-pajak-belum-padankan-nik-dengan-npwp