SAMPIT, Palangka Raya – Eks Subdistributor minuman berakohol (Minol) UD Bintang Cabang Sampit dari distributor minol PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), Yanto Gunawan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tindak pidana penggelapan.
Praperadilan tersebut diajukan oleh kuasa hukumnya, Suriansyah Halim kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sampit. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas penggelapan terkait minuman beralkohol (minol).
“Kita ajukan praperadilan sah atau tidaknya ditetapkan klien kami sebagai tersangka atas penggelapan terkait Minol,” kata Halim dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Rabu, 21 September 2022.
Suriansyah Halim mengatakan, pihaknya akan membuktikan di dalam sidang praperadilan bahwa minuman beralkohol yang dilaporkan oleh pelapor terhadap kliennya bukan hanya minuman beralkohol golongan A saja. Tetapi faktanya ada minuman beralkohol golongan B dan golongan C yang tidak pernah mendapatkan izin yang juga sangat merugikan Negara karena tidak pernah membayar pajak dan cukai.
Sehingga menurutnya, minuman alkohol yang tidak berizin atau ilegal tidak bisa menjadi barang bukti illegal atau alat bukti dalam perkara pidana.
Alasannnya, lanjut dia, karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa barang bukti atau alat bukti dalam perkara pidana adalah wajib barang atau alat bukti yang sah atau legal.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/277430-ditetapkan-tersangka-eks-subdistributor-minol-tempuh-praperadilan