SAMPIT, Palangka Raya – Dimas Wahyudi Terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 49,09 gram dihukum 9 tahun penjara. Selain itu, pidana denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Dimas Wahyudi Nawawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 18 Agustus 2023
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa, Terdakwa Dimas Wahyudi Nawawi tertangkap membawa satu paket sabu seberat 49 gram di pinggir jalan Keranggan XVI, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Propinsi Kalteng pada Rabu, 22 Pebruari 2023.
Dalam persidangan, pengakuan terdakwa, ia ditelepon oleh seseorang yang dikenal sebagai OM (Dalam Daftar Pencarian Orang) pada Selasa, 21 Februari 2023, dan ditawari pekerjaan untuk mengambil sabu. Dimas menerima tawaran tersebut dan diinstruksikan oleh OM untuk pergi ke Palangka Raya, mengambil paket sabu yang telah disembunyikan di tiang Telkom Kedua di jalan Keranggan XVI, dan mengantarkannya ke seseorang.
Pada 22 Pebruari 2023, sekira jam 10.30 WIB, Dimas berangkat dari desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, menggunakan jasa travel/taksi liar menuju Kota Palangka Raya. Setelah tiba di kota tersebut, ia menghubungi OM dan memberitahu bahwa telah sampai di lokasi. Berdasarkan petunjuk dari OM, Dimas turun di jalan Adonis Samad dan mencari jalan Keranggan XVI untuk mengambil paket sabu tersebut.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/311084-dipekerjakan-untuk-mengambil-sabu-dimas-dihukum-segini