Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.181.013 atau naik 8,84% dari tahun sebelumnya.
Adapun besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kalimantan Tengah pada 2023 beragam, dengan nilai di atas UMP provinsi tersebut.
Kabupaten Barito Utara menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di provinsi ini, yakni Rp3.595.013,49. Diikuti oleh Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Barito Selatan dengan UMK masing-masing sebesar Rp3.594.095,56 dan Rp3.528.912.
Di sisi lain, Kabupaten Kapuas memiliki UMK terendah di Kalimantan Tengah sebesar Rp3.194.237.
Besaran UMP dan UMK Kalimantan Tengah ini berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
Berikut daftar lengkap besaran UMK Kalimantan Tengah tahun 2023:
- Kabupaten Barito Utara : Rp3.595.013,49
- Kabupaten Seruyan: Rp3.594.095,56
- Kabupaten Barito Selatan : Rp3.528.912
- Kabupaten Murung Raya: Rp3.488.798
- Kabupaten Lamandau: Rp3.443.107
- Kabupaten Sukamara: Rp3.389.398
- Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp3.352.982,89
- Kabupaten Kotawaringin Timur : Rp3.265.859,89
- Kabupaten Barito Timur: Rp3.236.138,38
- Kabupaten Katingan: Rp3.230.700,39
- Kabupaten Gunung Mas: Rp3.227.351,76
- Kota Palangka Raya: Rp3.226.753
- Kabupaten Pulang Pisau: Rp3.223.402,42
- Kabupaten Kapuas: Rp3.194.237
(Baca: Kabupaten Ketapang Tertinggi, Ini Daftar UMK Kalimantan Barat pada 2023)
Sumber: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/10/daftar-umk-kalimantan-tengah-2023-kabupaten-barito-utara-tertinggi