SAMPIT, Kuala Kapuas – Seorang pemuda berinisial MR (28) warga Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur pelaku tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor yang terparkir di depan rumah di Jalan Pemuda, Kuala Kapuas akhirnya ditangkap polisi.
Personel dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di-backup Unit Reskrim Polsek Alalak (menangkap pelaku di Jalan Komplek Arta Raya, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat, 2 Desember 2022.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan adanya penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari korban lalu dilakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga lokasi terduga pelaku terlacak.
“Pelaku dan barang bukti satu unit kendaraan bermotor honda scoopy plat KH 2146 BS beserta kunci sudah diamankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Iyudi kepada wartawan, Sabtu, 3 Desember 2022.
Kasat menuturkan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 29 November 2022. Diduga pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban Jalan Pemuda Km 1,7, saat itu pemilik sepeda motor lupa mencabut kunci kontak.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,” tegas Kasat. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/284897-curi-motor-di-kapuas-pemuda-ini-ditangkap-polisi-di-alalak-batola