Departemen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.
KTP adalah identitas resmi bagi seorang warga negara sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
KTP mencakup informasi pribadi, foto, tanda tangan, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK sangat penting karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti mendaftar asuransi kesehatan, melaporkan kehilangan, menikah, membuka rekening bank, dan lain-lain.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan tentang KTP Digital. Ia mengatakan bahwa KTP Digital adalah memindahkan KTP fisik menjadi versi digital yang dapat dibuka melalui ponsel melalui aplikasi khusus. Namun, aplikasi tersebut saat ini masih dalam tahap uji coba internal dan belum dirilis untuk umum.
Sumber: https://yoursay.suara.com/lifestyle/2023/02/13/104954/nikmati-kemudahan-ktp-digital-cek-cara-daftar-dan-syaratnya