PELAYANAN PUBLIK –Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif bagi wajib pajak pribadi mulai per 14 Juli 2022. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara mengoneksikan NIK dan NPWP melalui laman djponline.pajak.go.idyang paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Data per Juli 2022, terdapat 19 juta NIK telah terintegrasi dan dapat digunakan sebagai NPWP.
Sementara, bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk Indonesia, menggunakan NPWP format 16 digit. Nah, WP Orang Pribadi melakukan pemutakhiran data profil dengan cara login pada akun situs web pajak.
Lantas, bagaimana cara mengoneksikan NIK dan NPWP?
Sumber: https://kiaton.kontan.co.id/news/cara-mengoneksikan-nik-dan-npwp-16-digit-dengan-mudah-1