JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin berujar, warga bisa mengetahui apakah NIK DKI-nya diusulkan untuk dinonaktifkan atau tidak.
Caranya, warga bisa mengakses situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id atau menghubungi nomor WhatsApp layanan Disdukcapil DKI 081285277751.
“Mei ini sampai Maret 2024 (waktu penonaktifan), ini masa usulan saja. Nah, di situs (datawarga-dukcapil.jakarta.go.id), nanti ada keterangan apakah NIK-nya diusulkan dinonaktifin apa engga,” urai Budi di kantornya, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Gara-gara Debitur Pinjol Ber-KTP DKI Tak Lagi Tinggal di Jakarta, Perangkat RT/RW Dicecar Penagih Utang
Dalam kesempatan itu, dengan mengakses situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, Budi sempat menunjukkan salah satu NIK DKI milik warga yang diusulkan untuk dinonaktifkan
“Nah, ini contoh NIK DKI yang diusulkan untuk dinonaktifkan, baru diusulkan saja,” tuturnya.
Pantauan Kompas.com, usai memasukkan NIK serta code captcha di situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, tampak status NIK DKI milik salah satu warga memang tergolong diusulkan untuk dinonaktifkan.
Tertulis NIK DKI serta nama pemilik NIK yang dinyatakan diusulkan untuk dinonaktifkan sejak tanggal 13 April 2023.
“Penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili,” demikian yang tertulis dalam situs itu.
“Apabila berkeberatan atau ketidaksesuaian laporan, dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung,” tulis Disdukcapil DKI.
Baca juga: Berencana Kembali ke Jakarta Usai Merantau, Warga DKI Ini Keberatan KTP-nya Dinonaktifkan
Bukti pendukung yang dimaksud, yakni surat keterangan dari perangkat RT/RW warga yang NIK DKI-nya tergolong diusulkan untuk dinonaktifkan.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/05/19450461/cara-mengetahui-nik-dki-anda-diusulkan-untuk-dinonaktifkan-atau-tidak%3Fpage%3Dall