KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) sebelum 1 Juli 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Mulanya, batas waktu pemadanan NIK jadi NPWP adalah 31 Desember 2023. Namun, batas waktu pemadanan tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2024.
Lantas, apakah wajib pajak (WP) nonefektif atau pemilik NPWP nonefektif juga harus melakukan pemadanan NIK jadi NPWP?
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/09/180000065/cara-memadankan-nik-jadi-npwp-untuk-wajib-pajak-nonefektif-secara-online