TRIBUNNEWS.COM –Berikut ini cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Batas waktu memadankan NIK dan NPWP ini yaitu 31 Desember 2023.
Hingga kini sudah ada 59,03 juta (82,41 persen) NIK yang dipadankan dengan NPWP.
Jika terlambat memadankan NIK dengan NPWP, maka wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya.
Contoh layanan perpajakan yaitu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN), dikutip daridjponline.pajak.go.id.
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2023/11/03/cara-memadankan-nik-dan-npwp-secara-online-paling-lambat-31-desember-2023