TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Simak cara daftar NPWP online lewat handphone akan dijelaskan secara detail dalam artikel ini.
Di era modern seperti sekarang, masyarakat tengah dipermudah lantaran berbagai keperluan birokrasi dapat dilakukan secara online.
Lewat kemudahan tersebut, untuk mengurus berbagai kepentingan sipil, masyarakat tak perlu datang ke kantor institusi terkait, melainkan cukup dengan menggunakan handphone yang tersambung saluran internet di mana saja.
Bagi masyarakat, NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam kaitannya dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
• Cara Cetak NPWP Online Jika yang Lama Hilang, Cek Aturan dan Cara Ubah NIK Jadi NPWP!
Di Indonesia, tak sedikit orang masih kebingungan soal cara membuat NPWP pribadi, cara daftar NPWP online, berikut persyaratan yang diperlukan ketika hendak membuat NPWP.
Maka, guna menjawab pelbagai pertanyaan tersebut, berikut disajikan soal cara daftar NPWP online lewat HP, lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Cara Daftar NPWP Online Lewat handphone
Meski tak perlu datang ke Kantor Pajak, cara daftar NPWP online tetap membutuhkan persyaratan yang sama sebagaimana bila seseorang hendak mengurusnya secara offline di kantor.
Adapun pendaftaran NPWP secara online dapat dilakukan melalui situ ereg.pajak.go.id.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan dulu bahwa Anda telah menyiapkan pelbagai persyaratan yang dibutuhkan.
• Mulai 1 Januari 2023 NPWP Format Lama Tidak Digunakan, Berikut Cara Validasi KTP Jadi NPWP!
Adapun beberapa persyaratan pendaftaran NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi ialah sebagai berikut:
– fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
– fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2023/01/23/cara-daftar-npwp-online-via-handphone-atau-validasi-nik-jadi-npwp-orang-pribadi-bisa-punya-npwp