KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP yang dinonaktifkan merupakan warga yang tidak sesuai dengan domisili atau menetap di daerah lain, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/4/2024).
Penonaktifan NIK tersebut bertujuan untuk ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, dan penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Dalam tahap awal, ada 92.493 KTP yang terdiri dari 81.119 warga meninggal dan 11.374 tinggal di RT berbeda yang akan di nonaktifkan.
Lalu, bagaimana cara mengecek NIK KTP Jakarta yang nonaktif?
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/09/133000465/cara-cek-nik-ktp-jakarta-yang-non-aktif-dan-reaktivasinya