JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-Bupot 21/26 tidak memungkinkan pemotong pajak untuk untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 atas pemberian penghasilan kepada orang pribadi yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kalaupun orang pribadi penerima penghasilan memang tidak memiliki NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dari orang pribadi tersebut.
“Kolom NIK ini wajib diisi jika penerima penghasilan yang dipotong tidak memiliki NPWP,” tulis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip Selasa (23/1/2024).
“Terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 dan 23, tidak berlaku kenaikan tarif. Sepanjang NIK valid, bukti potong bisa dibuat. Kalau tidak memberikan NIK, berarti tidak bisa dibuat bukti potong,” ujar Ketua Subtim Analis Bisnis 1a Tim Pelaksana PSIAP DJP Andik Tri Sulistyono pada November 2023. (sap)
Sumber: https://news.ddtc.co.id/bukti-potong-pph-21-harus-cantumkan-npwp-atau-nik-tidak-boleh-kosong-1800056