Kini peserta JKN bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP untuk pelayanan berobat di faskes
Makassar (ANTARA) – BPJS Kesehatan terus meningkatkan mutu layanan dengan memberikan kemudahan akses bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif yang memanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk berobat, cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
“Kemudahan akses layanan terkait dengan administrasi yang saat ini tidak ada lagi foto copy berkas. Kini peserta JKN bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP untuk pelayanan berobat di faskes,” kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Makassar Nur Rochman di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Selain itu, kecepatan BPJS Kesehatan merespons aduan-aduan peserta JKN telah ditingkatkan termasuk antrean berobat secara online dijalankan guna mempercepat pelayanan di faskes serta pelayanan setara dimana tidak ada perlakuan diskriminasi kepada peserta.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3753081/bpjs-kesehatan-peserta-bisa-pakai-ktp-berobat-di-faskes