TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pencairan BLT UMKM dengan nominal Rp 1,2 Juta kepada pelaku usaha kecil mikro dan menengah sejak Covid-19 telah dilakukan melalui Bank BRI.
Pemberian BLT UMKM merupakan bantuan produktif kepada pelaku UKM dengan skala kecil hingga para Nelayan yang terdampak pandemi atau inflasi.
Pada bulan November 2022 Pemerintah kembali akan mengkucurkan dana untuk menyokong kegiatan UMKM yang teribas kenaikan harga BBM pada bulan September lalu.
Masyarakat yang menerima BLT UMKM bisa melakukan pengecekan pencairan BLT cukup dengan NIK dan akses melalui link eform.bri.co.id/bpum.
• Akan Hadir BLT UMKM November 2022 Sebagai Bantuan Produktif Kepada Penerima dengan Kategori Ini!
Untuk menjadi bagian dari pada penerima BLT UMKM ada beberapa syarat dan cara untuk mendaftar, Berikut kami tampilkan:
Pendaftaran BLT UMKM dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung atau lewat online.
Mendafar secara langsung
1. Pemohon wajib datang dan mendaftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi
2. Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), Nomor Kartu Keluarga ( KK ), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
4. Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
5 . Pendaftran selesai.
• BLT UMKM Untuk Apa? Cek Syarat Bergabung Sebagai Penerima BLT UMKM 2022 Disini!
Daftar secara online.
* Kunjungi situs
Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2022/11/10/blt-umkm-rp-12-juta-cair-lewat-bri-cek-dengan-nik-untuk-akses-eformbricoid