PATI, suaramerdeka-muria.com – Sejak pemberangkatan ibadah umrah dibuka kembali oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada 8 Januari 2022, gelombang masyarakat yang mengurus paspor terus meningkat.
Namun, masih banyak warga yang belum memahami prosedur dalam permohonan paspor di Kantor Imigrasi, terutama penggunaan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).
M-Paspor merupakan prosedur baru yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam permohonan paspor.
Pendaftaran permohonan paspor melalui aplikasi tersebut diberlakukan sejak awal 2022.
M-Paspor memiliki fitur pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan paspor secara mandiri sehingga dapat memangkas waktu tatap muka di kantor imigrasi.
Pengunggahan foto dokumen persyaratan harus jelas dan presisi untuk kelancaran pelayanan dan pengawasan.
Dalam aplikasi tersebut, pemohon juga dapat memilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi untuk keperluan pengecekan dokumen, pengambilan data biometrik atau sidik jari, foto, dan wawancara.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Prihatno Juniardi mengaku, masih banyak warga yang belum memahami cara penggunaan M-Paspor.
Kondisi tersebut menjadi kendala pihaknya dalam efektivitas pelayanan.
Sumber: https://muria.suaramerdeka.com/nasional/pr-074767916/bingung-mengurus-paspor-dengan-m-paspor-begini-panduannya