KLIK.SAMPIT— Seorang pria di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur. Ini hasil perkenalan singkat yang mereka lakukan di media sosial.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Bambang Priyanto diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaga Aipda Doni Rahadian saat dikonfirmasi mengakui ada kasus asusila di wilayah hukum mereka.
“Ya memang benar, saat ini kami sudah mengamankan pelaku tindak pidana asusila,” ujarnya.
Doni juga menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial JP (20) menjalin asmara bersama dengan anak di bawah umur bermula ketika mereka berkenalan melalui media sosial.
“Awalnya mereka berkenalan melalui media sosial,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan pengungkapan tindak asusila tersebut berawal ketika keluarga korban melaporkan anaknya yang tidak pulang ke rumah selama beberapa hari terakhir sejak, Senin (12/9).
Kemudian keluarga korban pada, Kamis (15/9), melaporkan hal tersebut ke Polsek Jaya Karet terkait anaknya tidak pulang ke rumah selama empat hari tersebut.
“Tetapi korban tidak mengaku terkait perbuatannya kepada keluarga korban,” Jelasnya.
Setelah itu tersangka bersama keluarga korban pergi ke Polsek Jaya Karya untuk memperjelas masalah tersebut.
Setelah ditanya oleh anggota Polsek Jaya Karya kepada korban dan tersangka akhirnya mengakui bahwa pelaku beberapa kali menyetubuhi korban di rumah orang tua tersangka yang berada di Cempaga.
“Pelaku sudah sering melakukan bersetubuh dengan korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut maka pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. (KLIK-RED)
Sumber: https://www.klikkalteng.id/baca/2022/09/17/42457/bermula-dari-medsos-bocah-di-cabuli-pemuda-di-cempaga