RM.idRakyat Merdeka – Jangan khawatir, jika Anda masih belum tahu bagaimana tata cara coblos ke TPS yang benar. Maklum, pemilu ini kan digelar 5 tahun sekali. Bukan tiap hari. Apalagi jika Anda adalah pemilih pemula.
Sementara besok, Rabu (14/2), seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat memilih harus ke TPS menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
Pilih jagoan mu yang punya rekam jejak dan visi misi terbaik ya, bukan karena uang atau diiming-imingi sesuatu. Karena salah pilih 5 menit, dampak yang harus kita rasakan itu 5 tahun, bahkan bisa lebih lho!
Nah, simak berikut ini ulasan singkat tata cara coblos ke TPS besok:
1. Datanglah ke TPS
Jika nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka datanglah ke TPS sesuai lokasi yang telah ditentukan.
Untuk mengecek nama Anda terdaftar di DPT, bisa dicek secara online melalui HP di link berikut: cekdptonline.kpu.go.id.
Baca juga : Ketua TKN Merapat Ke Kertanegara, Laporkan Dukungan 02 Kian Mengalir
Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP di kolom yang sudah disediakan. Jangan di-copy paste ya. Selesai mengetik NIK, klim tombol oranye bertuliskan pencarian dengan ikon kaca pembesar. Jika terdaftar, maka nama Anda akan muncul berikut nomor TPS nya.
Jika tidak terdaftar, Anda bisa meminta dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), sepanjang cadangan surat suara masih tersedia di TPS desa atau kelurahan sesuai domisili KTP Anda.
Jika semua syarat untuk menjadi pemilih terpenuhi, bersyukurlah Anda diberi kesempatan untuk memilih calon pemimpin dan wakil rakyat tahun. Jangan lupa baca doa sesuai keyakinan masing-masing, agar pilihan Anda tepat dan baik untuk seluruh rakyat Indonesia 5 tahun ke depan.
2. Bawa e-KTP dan C-6
Pastikan membawa e-KTP dan formulir pemberitahuan C-6 untuk mencoblos. Bagaimana jika belum mendapatkan formulir C-6 atau formulir ini hilang?
Jangan khawatir, menurut KPU Anda tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Datang Ke Meja Pendaftaran
Setiba di TPS, Anda bisa langsung menuju ke meja pendaftaran. Petugas akan memeriksa formulir C-6 hingga mencocokkan identitas dengan DPT.
4. Mengisi Daftar Hadir
Baca juga : Singgah Di Tanah Karo, Alam Ganjar Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Pemilih diminta mengisi daftar hadir yang mencakup nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam DPT, dan jenis kelamin.
5. Menunggu Antrean Masuk Bilik Suara
Setelah pendaftaran, pemilih menunggu panggilan masuk ke bilik suara. Upayakan untuk membawa alat tulis sendiri untuk menghindari antrian panjang.
6. Pemilih Dipanggil Masuk Bilik Suara
Pemilih dipanggil untuk masuk ke bilik suara, diberikan lima surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih mencoblos lima surat suara untuk memilih presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
7. Cek Surat Suara Anda
Pastikan surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS dan dalam keadaan tidak rusak atau belum tercoblos. Ini penting!
8. Pergi Ke Bilik Suara
Segera menuju ke bilik suara untuk mencoblos sesuai petunjuk berikut ini:
- Untuk surat suara calon presiden dan wakil Presiden adalah warna abu-abu. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.
- Untuk surat suara calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Ketiga tingkatan DPR ini punya warna surat suara yang berbeda. DPR warna kuning, DPR Provinsi warna biru, dan warna hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota. Tapi cara coblosnya sama. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR.
- Sementara untuk surat suara calon anggota DPD coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD. Warna surat suara DPD adalah merah.
8. Dilarang Foto Atau Video Di Bilik Suara
Jika nekat dan ketahuan, siap-siap ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.
9. Lipat Surat Suara
Baca juga : Anies di Cikarang, Prabowo ke Jogja, Ganjar ke Lampung
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara kembali ke bentuk semula dengan rapi. Jangan sampai merusak surat suara lho!
10. Menuju Ke Kotak Suara
Masukkan surat suara yang sudah Anda coblos ke kotak suara, sesuaikan warna kotak suara dengan warna surat suara. Misal, surat suara dengan tanda warna merah dimasukkan ke kotak suara dengan tanda warna merah juga. Begitu juga untuk surat suara lainnya.
11. Celupkan Jari Ke Tinta
Penting mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti pemilih telah memberikan suaranya.
12. Pamit
Ucapkan terima kasih kepada petugas KPPS. Jangan lupa doakan mereka semua sehat-sehat dan dalam lindungan Yang Maha Kuasa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber: https://rm.id/baca-berita/pemilu/210245/bekal-besok-nih-tata-cara-coblos-ke-tps-antigagal-hanya-dengan-12-langkah