Alifnews.id – Pemilihan umum 2024 semakin dekat dan pastikan diri Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih, masyarakat bisa mengecek sendiri apakah dirinya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebagai pemilih, Anda perlu mengecek sendiri apakah Anda sudah terdaftar di DPT.
Seperti yang dilansir dari laman banjarbaru.bawaslu.go.id, Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar nama warga negara yang berhak memilih, yang dibuat oleh KPU dari data pemilih pada pemilu terakhir dan data dari Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan pada waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Sumber: https://www.alifnews.id/news/95611720745/begini-cara-cek-dpt-pemilu-2024-secara-online-simpel-cuma-butuh-nik-dan-hp-berikut-langkah-langkahnya