Tuturpedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan tidak terdapat pelanggaran dari tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diterima.
Putusan tersebut diputuskan berdasarkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda.
“Menyatakan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024,” ucap Majelis Pemeriksa Puadi bersama dengan Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, pada Jumat (1/12/2023).
Dasar dari putusan tersebut adalah pertimbangan majelis sidang, yang menganggap tindakan terlapor yang tidak menetapkan pelapor di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sudah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai yang tertulis terdapat di peraturan perundang-undangan.
Secara umum, permohonan tersebut menjelaskan para pelapor yang diketahui sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, tidak diberitahukan secara langsung jika mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan umum yang ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rincian Laporan yang Diterima Bawaslu
Berikut tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dibacakan putusannya:
- 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Ramoy Markus Luntungan dan terlapor KPU RI, DPP Gerindra, dan DPD Gerindra Manado.
- 004/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Parulian Siregar dan Hutur Irvan V. Pandiangan dan terlapor KPU RI.
- 005/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Anwar Sholeh dan terlapor KPU RI dan Anna Mu’Awanah.
- 006/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Esther dan terlapor DPP Gerindra dan KPU RI.
- 007/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Sufmi Dasco Ahmad dan Ahmad Muzani dan terlapor KPU RI.
- 008/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Sukma Bambang Susilo dan terlapor KPU RI.
- 009/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Anang Rosadi dan terlapor KPU RI.
Penulis: Ixora F
Editor: Nurul Huda
Sumber: https://tuturpedia.com/bawaslu-putuskan-tidak-ada-pelanggaran-dari-tujuh-laporan-dugaan-pelanggaran-administrasi-pemilu-yang-diterima/