“Bawaslu di daerah juga diinstruksikan agar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk memeriksan nama dan data pribadinya apakah terdaftar tanpa izin,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Bagja menjelaskan bagi pihak yang merasa namanya dicatut sebagai kader, Bawaslu telah membuka posko pengaduan yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
“Bawaslu akan menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga yang mendapati nama atau nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” jelas dia.
Sebelumnya, Sebanyak 98 anggota KPUD pada 22 provinsi dicatut namanya oleh parpol. Rinciannya, 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kab/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).
(LDS)
Sumber: https://m.medcom.id/nasional/politik/PNgwgzoN-bawaslu-minta-asn-serta-masyarakat-pastikan-namanya-tak-dicatut-parpol