Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berdasarkan data hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang dikelola Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tercatat pelanggaran Pemilu terkait kode etik adalah yang tertinggi.
Anggota Bawaslu RI, Puadi membeberkan per 6 Maret 2024 tercatat 71 laporan atau temuan yang merupakan pelanggaran administrasi pemilu, 266 laporan atau temuan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, 63 laporan atau temuan pelanggaran pidana pemilu, dan 131 laporan atau temuan pelanggaran hukum lainnya.
Catatan itu bersumber dari 2.264 laporan atau temuan yang terdiri atas 1.562 laporan masyarakat dan 702 temuan pengawas pemilu yang diterima oleh Bawaslu RI.
“Dari 2.264 laporan atau temuan Bawaslu tersebut, yang diregistrasi sebanyak 1.193 laporan atau temuan atau 52,69 persen,” ujar Puadi dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).
Data itu terdiri dari 580 laporan masyarakat (37,13 persen) dan 613 temuan pengawas pemilu (87,32 persen). Sementara laporan/temuan yang tidak diregistrasi sebanyak 604 atau 26.68 persen, dan belum diregistrasi sebanyak 467 atau 20,63 persen.
Berita ini bersumber dari www.tribunnews.com dengan judul “Bawaslu Catat Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Soal Kode Etik Penyelenggara” yang diagregasikan via Google News.