SAMPIT, Sampit – Seorang bandar judi online di Jalan Pandawa Lima, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus jajaran Polsek Jaya Karya.
Bandar judi online tersebut berinisial NA (45). Dia menjadi bandar judi online dengan menerima pembelian angka dari pelanggan dan menukarkan kembali ke situs judi putaran Sedney.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan di Polsek Jaya Karya,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan, Rabu 24 Agustus 2022.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 buah buku rekapan pembelian pelanggan, 1 buah pulpen, 2 buah hp, dan uang tunai Rp 139 ribu.
Tertangkapnya pria tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa laki-laki tersebut menerima pembelian angka perjudian online melalui link penjualan Dayak4d yang dibuka melalui gogle crome.
Mendapati hal tersebut, polisi langsung membawa pria tersebut ke Polsek Jaya Karya untuk penyidikan lebih lanjut. Guna mengetahui jaringannya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/274554-bandar-judi-online-di-samuda-diringkus