Mereka yang minta penggantian KTP rusak tidak perlu mengambil foto maupun merekam ulang sidik jari, tanda tangan, dan data lainnya. Sebab data-data tersebut sudah tersimpan secara elektronik di Dinas Dukcapil.
JERNIH-Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP dimana didalamnya memuat identitas pemilik, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan foto, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan.
Saat ini pemerintah telah menerbitkan KTP elektronik (KTP-el) yang berlaku seumur hidup, maka kondisi KTP harus dijaga sebaik mungkin agar tetap baik dan bersih tanpa cacat sedikitpun. Namun bagaimana jika KTP yang kita miliki rusak? Apa yang harus dilakukan jika KTP rusak dan tak dapat digunakan lagi?
Ternyata jika KTP kita rusak seperti terkelupas lapirannya, bisa diperbaiki atau bahkan diganti jika kerusakannya lebih parah.
Sumber: https://jernih.co/potpourri/bagaimana-jika-ktp-rusak/