SAMPIT – Direktur PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Sampit, Hendrik mengatakan, selama peraturan baru ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) diterapkan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berdampak pada penurunan jumlah penumpang, terutama kapal laut.
“Penurunan jumlah penumpang ini terjadi sejak pertengahan Agustus 2022 kemarin. Dimana sejak diterapkan aturan yang baru PPDN oleh pemerintah,” katanya, Jumat 2 September 2022.
Disebutnya, jika biasanya tingkat penurunan di hari normal rata-rata dari kapasitas DLU yaitu 300-350 orang atau hanya 50 persen dari kapasitas angkut. Dengan adanya aturan baru itu penurunan penumpang terjadi di tempatnya hingga 75 persen, baik tujuan ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim) maupun ke Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
“Jika biasanya kita bisa membawa sekitar 700-500 penumpang, saat ini menurun hanya sekitar 200 penumpang saja,” sebutnya.
Itu dikarenakan, masih banyak calon penumpang yang belum menjalani vaksinasi dosis tiga atau booster. Apalagi saat ini menurutnya, stok vaksin terutama booster cukup sulit didapatkan terutama bagi para pekerja di perkebunan kelapa sawit.
“Kalau sebelumnya, dosis dua masih bisa berpergian namun harus menunjukkan hasil negatif tes PCR. Sekarang tidak bisa, harus divaksin dosis ketiga dulu. Sementara untuk memperoleh vaksin tersebut cukup sulit, apalagi bagi karyawan perkebunan,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menerapkan aturan tersebut. Karena ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan resiko penyebaran Covid-19. Diketahui sejauh ini masih ada masyarakat yang terpapar.
“Semoga ketersediaan vaksinnya ada, jadi masyarakat tidak kesulitan untuk memperoleh vaksinasi booster dan tidak terhambat saat akan berpergian,” harapnya.
Diketahui pemerintah kembali mengeluarkan persyaratan perjalanan dalam negeri. Berdasarkan surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19, persyaratan perjalanan kini diwajibkan pelaku perjalanan sudah menjalani vaksinasi dosis tiga atau booster.
Aturan tersebut diberlakukan sejak 25 Agustus 2022 lalu hingga waktu yang ditentukan. Pemerintah akan kembali mengevaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/09/02/aturan-baru-ppdn-berdampak-pada-penurunan-jumlah-penumpang-kapal