PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kapolres Kotim, dan Dandim 1015 Sampit telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB). Surat tersebut berisi tentang larangan tentang pemanenan, pengangkutan dan penerimaan Tandan Buah Sawit (TBS) kelapa sawit secara tidak sah.
Alih-alih menciptakan keteraturan, justru ada sentimen sebagian elemen masyarakat terhadap surat edaran tersebut. Aryo Nugroho Waluyo, Direktur LBH Palangka Raya mempertanyakan dasar surat edaran terkait siapa yang diuntungkan dan pengaruhnya kepada masyarakat.
“Surat edaran ini akan membuat kebingungan dan ketakutan di masyarakat, bahwa sawit mereka tidak dibeli langsung oleh perusahaan yang harganya lebih mahal daripada menjual ke tengkulak. Sebaiknya surat edaran ini dicabut daripada membuat keresahan dan kekacauan di warga,” kata Aryo, Senin (11/12).
Advokat ini berpendapat bahwa SEB tersebut hanya untuk kepentingan investasi perkebunan sawit. Sementara, banyak investor perkebunan sawit yang belum memberikan kewajiban perusahaan kepada warga, khususnya pembagian 20 persen kebun plasma.
Pertama, Aryo mempertanyakan apakah kepentingan terbitnya SEB berkaitan dengan maraknya pencurian buah sawit di sejumlah perusahaan.
“Jika benar, maka yang menjadi pertanyaan, apakah perusahaan perkebunan ini telah merealisasikan 20 persen lahannya untuk warga sekitar. Akar masalahnya harus dicari, sehingga tidak sekadar asal membuat surat edaran sebagai pejabat publik,” sebut Aryo.
Kedua, bagaimana bisa membedakan sawit milik kebun pribadi warga dengan sawit berasal dari kebun perusahaan.
“Apakah sawit dari kebun perusahaan itu ada barcodenya, sehingga bisa di-scan dan diketahui bahwa buah sawit tersebut memang benar dari perusahaan yang menanam?” tanya Aryo.
Dia berpendapat, surat edaran tersebut tidak jelas peruntukannya karena seharusnya setiap kebijakan itu untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Tapi dengan adanya surat edaran itu, pihaknya menilai hanya untuk kepentingan para investasi, bukan untuk masyarakat.
“Yang pasti, surat edaran itu pasti akan memberatkan warga. Yang kita takut, akhirnya warga jual tanahnya ke perusahaan karena buah sawit mereka jual dihargai murah,” pungkas Aryo. dre
Berita ini bersumber dari www.tabengan.co.id dengan judul “ASPIRASI-SEB Terkait Niaga TBS Resahkan Masyarakat – Tabengan Online” yang diagregasikan via Google News.