JAKARTA – Apa yang terjadi jika belum punya NPWP? Ini 5 konsekuensinya.
Sebagai Warga Negara Indonesia, sudah menjadi suatu keharusan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama bagi mereka yang sudah bekerja.
Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan mengenai NPWP dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa setiap individu yang memiliki kewajiban pajak harus memiliki satu NPWP.
Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyatakan bahwa seseorang dianggap sebagai wajib pajak jika telah menerima atau memperoleh penghasilan.
Nah, apa yang terjadi jika belum punya NPWP? ini 5 konsekuensinya.
1. Membayar PPh Lebih Besar
Dampak utama jika tidak memiliki NPWP dapat dirasakan bagi karyawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, dan prajurit TNI adalah kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang telah memiliki NPWP. Mereka yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif PPh sebesar 20%.
Angka ini jelas lebih besar dibandingkan dengan tarif PPh yang berlaku bagi individu yang sudah memiliki NPWP. Perusahaan tempat mereka bekerja akan mengenakan potongan PPh Pasal 21 sesuai aturan, yang hanya sebesar 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tarif PPh yang lebih tinggi dapat berpotensi merugikan secara finansial, dan pendapatan yang diterima dapat mengalami pengurangan hanya karena tidak memiliki kartu NPWP.
2. Jika Terjadi PHK, Potongan Pajak Lebih Tinggi
Risiko terbesar akibat tidak memiliki NPWP muncul ketika menghadapi situasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kekhawatiran ini timbul karena tanpa NPWP, karyawan perlu bersiap-siap untuk menanggung potongan pajak yang lebih tinggi dari jumlah pesangon yang akan diterima saat mengalami PHK. Potongan pajak atas pesangon yang seharusnya menjadi hak sebagai bentuk kompensasi PHK akan dipotong 20% lebih tinggi jika dibandingkan dengan karyawan yang memiliki NPWP.
Jika pesangon diberikan sekaligus, akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21, namun tidak akan dikenai tarif pajak sebesar 20%. Sebaliknya, jika pesangon dibayarkan secara bertahap pada tahun kedua dan seterusnya, tarif pajaknya akan lebih tinggi sebesar 20% dari karyawan yang sudah memiliki NPWP.
3. Sulit Mengajukan Pinjaman/Kredit Perbankan
NPWP memiliki peran krusial dalam aspek perbankan. Tidak memiliki NPWP dapat menimbulkan kendala dalam berbagai proses, mulai dari pembukaan rekening bank hingga pengajuan pinjaman atau kredit. NPWP menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dilampirkan ketika mengajukan kredit ke bank. Jika NPWP tidak dimiliki, kemungkinan besar pihak bank akan menolak langsung aplikasi kredit yang diajukan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sumber: https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2925109/apa-yang-terjadi-jika-belum-punya-npwp-ini-5-konsekuensinya