WJtoday, Jakarta – Tahun 2023 sudah masuk tahun politik. Ada warganet yang kesal lantaran Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dicatut sebagai anggota salah satu partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kamu juga pasti was-was dong karena khawatir nama dan NIK disalahgunakan. Padahal jelas-jelas kamu bukan anggota atau bagian dari parpol.
Untuk memastikan apakah nama dan NIK kamu dicatut sebagai anggota parpol atau tidak, yuk coba cek secara mandiri. Caranya mudah.
1. Buka infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
2. Masukkan NIK KTP
3. Klik pada kolom I’m not a robot
4. Klik Cari.
Nanti akan muncul pemberitahuan bahwa NIK kamu apakah terdaftar dalam Sipol atau tidak. Jika tidak dicatut atau tidak terdaftar sebagai anggota parpol, maka akan muncul notifikasi:
“NIK 31……. Tidak Terdaftar dalam Sipol.”
Namun bila dicuri atau terdaftar sebagai anggota parpol, maka akan muncul pemberitahuan:
“NIK 31………. Nama……. Partai Politik…….. Terdaftar dalam Sipol.”
Jika ternyata kamu bukan anggota parpol, tetapi didata sebagai anggota parpol, bisa langsung lapor ke Bawaslu Kapubaten atau Kota. ***
Sumber: https://www.westjavatoday.com/antisipasi-pencurian-nama-dan-nik-untuk-kepentingan-politik-begini-cara-cek-dari-ponsel