JAKARTADAILY.ID – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal tiga hari lagi. Suara Anda sangat menentukan perjalanan negeri ini untuk lima tahun ke depan. Nah, bagi Anda yang belum mendapat undangan untuk menggunakan hak suara Anda di hari pemungutan suara Pemilu 2024, bisa mengecek di DPT Online KPU.
Bagi Anda yang sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) tapi belum mendapatkan undangan, bisa mengecek melalui situs dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri.
Baca: KPU: Warga Boleh Bawa HP ke TPS, Tapi Ingatkan Masyarakat Tak Rekam-Foto Pilihannya di TPS
Cara pengecekan:
1. Buka
2. Masukan NIK
3. Klik “Pencarian”
4. Setelah klik “Pencarian”, akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu menyoblos.
Lantas bila Pemilih telah memenuhi syarat Pemilih dalam Pemilu namun data Pemilih tidak terdaftar di DPT, apakah masih bisa mencoblos?
Melansir dari situs resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum), Pemilih yang sudah memenuhi syarat menjadi Pemilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), maka akan menjadi atau termasuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus). Pemilih dalam DPK tetap bisa menggunakan hak suaranya, dengan cara sebagai berikut:
Baca: KPU Tegaskan Publikasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Luar Negeri Hoax
Berikut ini syarat dan ketentuan serta penggunaan hak pilih bagi Pemilih DPK dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana diatur berdasarkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022:
1. Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik.
2. Pemilih DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.
3. Pemilih DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
4. DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.
Baca: Makna Istighfar yang Diminta Ketua KPU Kepada Seluruh Capres dan Cawapres
Penggunaan Hak Pilih Pemilih DPK:
1. Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-el.
2. Diimbau untuk datang 1 jam terakhir, yakni pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
3. Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.
4. Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Pastikan untuk menggunakan hak suara Anda untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin negara yang mampu dan layak mengelola Indonesia dengan lebih baik.
***
Berita terkini lainnya dari tim redaksi kami dapat diakses lebih cepat melalui Google News
Sumber: https://indonesia.jakartadaily.id/nasional/69311843244/anda-belum-mendapat-undangan-pencoblosan-pemilu-2024-begini-caranya