Mercusuar.co, Banyumas – Gema Etika Muhammad (29) terkejut mengetahui namanya sudah dicatut parpol, saat diminta datang ke kantor KPU Banyumas untuk memverifikasi NIK-nya sebagai anggota salah satu parpol.
Gema yang merasa tidak pernah terlibat dengan parpol manapun mengaku terkejut dan meminta agar namanya dihapus dari keanggotaan salah satu parpol tersebut.
“Saya meminta agar KPU mengapus nama saya dari keanggotaan parpol tersebut tetapi dari pihak KPU mengatakan, yang bisa menghapus hanya KPU Pusat dan mereka tidak bisa memastikan kapan nama saya bisa dihapus dari daftar tersebut. Hal ini tentu sangat merugikan saya, “ kata Gema yang saat ini tercatat sebagai anggota Peradi SAI Purwokerto.
Menindaklanjuti hal itu, Gema menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan KPU Banyumas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan Bawaslu Banyumas, dan parpol yang bersangkutan.
Dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Purwokerto, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto tanggal 9 Desember dan sidang pertama diagendakan tanggal 16 Desember 2022.
Pengacara Gema, Djoko Susanto SH mengatakan, yang bersangkutan merasa dirugikan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut karena mengakibatkan aktivitasnya sebagai pengacara terhalang.
Selain itu, Gema juga tidak bisa mengikuti rekrutmen perwira prajurit karier TNI serta mengikuti seleksi CPNS akibat namanya tercantum sebagai anggota partai politik. Atas kerugian tersebut, dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materill sebesar Rp 500 juta serta kerugian immaterill Rp2 miliar.
“Sudah dicek di KPU Banyumas dan benar namanya masuk dalam sistem anggota parpol. Atas dasar tersebut, kita melayangkan gugatan,” kata Djoko, dikutip dari Serayunews, Jumat (9/12/2022).
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 65 UU No.27 Tahun 2022 tentang penggunaan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan tertentu. Sementara gugatan terhadap KPU dan Bawaslu, lanjutnya, merupakan betuk pertanggungjawaban negara terkait perlindungan data pribadi warganya.
Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Banyumas, Hanan Wiyoko saat dikonfirmasi membenarkan nama Gema tercantum sebagai anggota salah satu parpol. Hal tersebut sudah diklarifikasi kepada yang bersangkutan, hanya saja kewenangan KPU Banyumas sebatas mengklarifikasi dan mengirimkan Berita Acara (BA) klarifikasi ke KPU RI.
“Kita sudah mengirimkan hasil klarifikasi yang bersangkutan bersama dengan nama-nama pengadu lain yang namanya juga dicatut parpol, hanya saja untuk penghapusan, itu menjadi kewengan KPU RI,” kata Hanan yang mengaku belum mengetahui terkait gugatan yang didaftarkan Gema ke PN Purwokerto.(dj)
Sumber: https://mercusuar.co/2022/12/10/advokat-joko-gugat-kpu-banyumas/