SAMPIT – Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) Rody Kamislam mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), ada sepuluh usaha galian C legal yang berlokasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Namun izin itu ternyata ada yang sudah habis masa berlakunya. Dan juga ada yang belum memenuhi ketentuan menambang lantaran belum menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Sehingga sebagian tambang yang berizin belum bisa beroperasi, karena belum membuat RKAB ini,” ujarnya, Rabu 13 April 2022.
Saat ini di Kotim khususnya di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang memang banyak ditemukan usaha galian C. Bahkan di sepanjang jalan Jendral Sudirman tidak sulit menemukan lokasi galian C, tidak hanya yang berada di dalam gang namun ada juga yang terang-terangan berada di pinggir jalan.
“Pemerintah telah mengatur jelas teknis usaha pertambangan. Saat ini kewenangannya ada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi. Meski demikian, pemerintah kabupaten siap membantu mendampingi pengusaha yang ingin mengurus izin galian C,” tegasnya.
Sehingga menurutnya, tidak ada alasan para pengusaha galian C untuk tidak memiliki izin. Apalagi pemerintah sudah bersedia memfasilitasi untuk membantu pengurusannya. Jika ada pengusaha yang tidak mengerti terkait aturannya, pemerintah dengan tangan terbuka akan menjelaskan.
“Diharapkan para pengusaha galian C ini tertib dalam mematuhi aturan terkait pertambangan yang sudah ada, sehingga nantinya tidak akan bermasalah dengan hukum serta daerah juga tidak dirugikan. Karena kita tahu keuntungan usaha ini yang legal, nantinya akan ada bagi hasil untuk masuk ke kas pemerintah kabupaten,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/04/13/ada-10-usaha-galian-c-yang-legal-di-mb-ketapang