Jakarta, IDN Times – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menonaktifkan 40 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Warga DKI Jakarta. Penonaktifan ini untuk meningkatkan keakuratan data penduduk Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin penonaktifan NIK tersebut berdasarkan surat yang diajukan ke Kemendagri.
“Tahapan pertama ini kita sudah mengajukan sekitar untuk yang meninggal 40 ribuan, dan sudah dinonaktifkan. Sementara NIK yang sudah ada (masih hidup) sekitar 9,6 ribu sedang proses (dinonaktifkan) oleh Kemendagri,” ujar Budi saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
1. 40 ribu NIK dinonaktifkan warga yang sudah meninggal
Budi mengatakan jumlah penonaktifan NIK warga yang meninggal awalnya sebanyak 81.119 NIK, namun setelah dilakukan pengecekan maka NIK warga yang meninggal yang dinonaktifkan sebanyak 40 NIK.
“Ini data awal setelah dilakukan cross check secara hati-hati, dapat 40 ribu,” jelas Budi.