ENSAINDONESIA.COM: Merasa 275 NIK (Nomor Induk Kependudukan) penyelenggara pemilu dicatut oleh partai politik (Parpol) lain, ‘mencak-mencak’ PDIP. Bahkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera investigasi dan melakukan upaya hukum.
Junimart menyebut, bahwa terdapat temuan 275 NIK penyelenggara pemilu oleh sejumlah parpol dalam masa pendaftaran peserta pemilu.
Sehingga, kata Junimart, langkah hukum yang perlu dilakukan. Pasalnya, aksi pencatutan berkesan dilakukan dengan sengaja. Sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.
“Ini bisa terjadi secara sistemik, masif, dan ada unsur kesengajaan. Untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum,” jelas Junimart dalam keterangannya kepada awak media.
Selain itu, dia juga meminta Bawaslu mendalami motif yang bersangkutan. Kemudian diproses secara hukum untuk efek jera.
Dan, kata dia lagi, hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan. Dalam menetapkan sanksi tegas. Berrupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.
“Secara Undang-undang tidak boleh petugas penyelenggara pemilu yang terlibat di parpol. Jika sudah terbukti maka dapat diberhentikan tidak hormat,” papar dia.
Menurut dia, parpol yang mencatut NIK (nomor induk kependudukan) anggota penyelenggara pemilu seharusnya dapat didiskualifikasi. Setelah berkoordinasi dengan KPU dan sanksi itu harus sesuai dengan aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu.
Junimart mendesak Bawaslu mengikuti aturan dan segera membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah terjadinya pelanggaran seperti aksi pencatutan maupun sejenisnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan sebanyak 275 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi anggota pengurus partai politik di Sistem informasi Partai Politik (Sipol).
“Setidaknya tidak terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol,” tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Sumber: https://www.lensaindonesia.com/2022/08/18/275-nik-penyelenggara-pemilu-dicatut-parpol-lain-pdip-mencak-mencak.html