JAKARTA- Sebanyak hampir 200 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta milik penduduk nonaktif bakal dinonaktifkan Pemprov DKI Jakarta pada Agustus 2023.
Menurut temuan sejauh ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut terdapat 194.777 penduduk nonaktif di DKI.
Dalam sosialisasi tertib administrasi kependudukan dan pendataan arus mudik/balik Lebaran di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (18/4)kemarin, Budi menjelaskan bimbingan teknis kepada masyarakat bakal diadakan pada bulan Mei hingga Juli 2023.
“Bimbingan teknis akan dilakukan kepada setiap kelurahan oleh kabupaten/kota terkait. Jadi paparan materinya bisa lebih menjangkau semua masyarakat,” ujar Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi mengungkap sejumlah alasan utama banyaknya penduduk yang ditemukan nonaktif.
Menurut dia, alasan terbanyak adalah penduduk tidak diketahui keberadaannya. Kemudian ada yang sudah pindah ke luar DKI, tapi dokumen kependudukannya masih di DKI.
“Jumlahnya sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk nonaktif yang ada,” kata Budi.
Budi mengatakan penonaktifan NIK itu memiliki beberapa manfaat, yakni untuk ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi rugi keuangan daerah, mengurangi potensi golput, dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.
Ia menyebut seluruh instansi pemerintah mulai dari provinsi, kota, wilayah, serta Kepolisian dan Pengadilan Negeri juga akan terlibat dalam agenda penonaktifan NIK ini.
Budi menyebut, warga yang punya NIK tidak aktif dan merasa keberatan dengan penonaktifan tersebut dapat mendatangi pos pengaduan yang tersedia di setiap kelurahan.
“Dengan prosedur yang sudah ditetapkan, keluhan masyarakat akan kami proses. Jadi silakan, bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi boleh mendatangi kelurahan terdekat,” tutur Budi.
Sementara itu, Budi mengungkap tren angka statistik urbanisasi dari luar DKI Jakarta adalah 80 persen pendatang berpendidikan SLTA ke bawah.
Sebanyak 40-50 persen dari pendatang itu berpenghasilan rendah. Adapun 20 persen pendatang tersebut tinggal di wilayah Rukun Warga (RW) yang termasuk kumuh.
“Padahal 80 persennya usia produktif,” kata Budi.
Budi mengaku khawatir mengenai kemudahan pengurusan perizinan kemudian menyebabkan penyalahgunaan KTP. ***
Related
Sumber: https://internationalmedia.co.id/200-ribu-nik-non-dki-dinonaktifkan-pemprov-mulai-agustus-2023/