TRIBUNHEALTH.COM – Surat permohonan penonaktifan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) yang dikirimkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan langkah dalam proses pembersihan dan pemutakhiran data kependudukan.
Sebelumnya, Dukcapil DKI telah melakukan verifikasi ulang terhadap NIK yang akan dinonaktifkan ini untuk memastikan keakuratan data.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan bahwa surat tersebut diharapkan dapat dikirimkan pada hari Senin.
Proses verifikasi ulang dilakukan sebelumnya, yang memungkinkan mereka untuk memastikan keabsahan data sebelum mengirimkan permohonan penonaktifan tersebut.
Budi juga menegaskan agar warga yang terkena dampak penonaktifan NIK tidak perlu panik.
Sumber: https://health.tribunnews.com/2024/04/27/penonaktifan-nik-warga-jakarta-dimulai-cek-status-ktp-anda-secara-online