JAKARTA, iNews.id – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta Pemprov DKI Jakarta agar memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta. Menurutnya, kebijakan ini perlu dikawal dengan ketat karena menyangkut hak dasar masyakarat.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Jumat (3/5/2024) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Dukcapil DKI Pastikan Penonaktifan NIK KTP Tak Matikan Hak Politik Warga
“Terkait dengan rencana penonaktifan terhadap 92.493 ΚΤΡ DKI Jakarta, DPRD Provinsi DKI Jakarta, merekomendasikan pelaksanaannya didasarkan kepada data yang valid dan terverifikasi dan menyediakan pusat pengaduan khusus bagi penduduk yang terdampak sehingga setiap permasalahan yang ditimbulkan terkait penonaktifan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas,” ujar Prasetio Edi.
Dengan berubahnya status Provinsi DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta, Edi melihat diperlukan pencetakan e-KTP baru bagi seluruh warga Jakarta.
Baca Juga
Dukcapil DKI Akan Nonaktifkan Ratusan Ribu NIK KTP Warga yang Tinggal di Luar Jakarta
Oleh sebab itu, dia meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menjamin tercukupinya suplai blanko E-KTP dan perangkat cetak lainnya.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta, merekomendasikan agar penonaktifan KTP tidak berdampak merugikan, khususnya bagi warga yang melakukan perawatan kesehatan rutin seperti cuci darah, warga yang telah terdaftar ibadah haji. Selain itu, agar dipastikan penonaktifan NIK tidak mengganggu layanan perbankan warga,” kata Prasetio Edi.
Baca Juga
Infografis DKI akan Nonaktifkan 92.000 NIK Warga, Bagaimana Nasib Antrean Jemaah Haji Reguler?
Ia berharap dengan sinkronisasi DTKS akibat kebijakan penonaktifan NIK sehingga penerima manfaat dari program KJP, KJMU, dan bantuan sosial lainnya tidak menghambat bagi warga yang betul-betul sangat membutuhkan.
“Dalam rangka tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mampu menjangkau hunian vertikal/apartemen sehingga semua warga yang tinggal di Jakarta memiliki Administrasi Kependudukan yang baik,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dukcapil DKI Jakarta mencatat sebanyak lebih dari 92.000 NIK bakal dinonaktifkan mulai akhir April 2024.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sumber: https://www.inews.id/news/megapolitan/dprd-dki-minta-penonaktifan-nik-ktp-jakarta-tak-rugikan-masyarakat