BORNEONEWS, Sampit – Ramot Hutagalung, terdakwa kasus penggelapan buah sawit bersama Halim Yusup merupakan mandor perusahaan yang sawitnya digelapakannya.
“Ramot ini mandor yang mulia, dia karyawan perusahaan,” kata saksi Desman, Selasa, 11 Januari 2022.
Namun demikian kata asssisten kebun ini tidak ada izin baik dari Ramot maupun Yusup mengangkut buah sawit tersebut.
“Ramot ini mandor yang mengkoordinir semua mandor, seperti mandor perawatan dan mandor panen,” tukas saksi.
Sementara itu saksi Yusup merupakan sopir transportir yang memiliki SPK, bekerjasama mengangkut sawit perusahaan. Di mana transportasi itu milik Abdul Hadi.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.