INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Beberapa waktu yang lalu sejumlah masyarakat dari aliansi masyarakat Gunung Mas, menggelar aksi damai yang memprotes angkutan Perusahan Besar Swasta (PBS) yang melintasi jalan umum dan membuat kerusakan.
Terkait dengan hal tersebut anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Lohing Simon mendesak agar instansi terkait memaksimalkan pengawasan terhadap angkutan PBS yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas.
“Harapan kami dinas terkait dapat maksimal dalam mengawasi aktivitas angkutan PBS. Aktivitas masyarakat jangan sampai terganggu. Sebab ada hak dan juga ada mewajiban PBS yang harus di lakukan,” ucap Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam tersebut baru-baru ini.
Dia menambahlan bahwa berkaitan dengan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, beberapa waktu lalu aspirasi dari DPRD Gumas juga sudah ditindaklanjuti. Selain itu dia juga menilai bahwa kerusakan ruas jalan tersebut, karena adanya angkutan yang melebih tonase jalan.
“Tindak lanjutnya ada konsorsium, tapi entah kenapa belum berjalan maksimal. Sehingga jalan masih rusak lalu berdampak bagi transportasi barang dan jasab dan aktivitas masyarakat,” ucap legislator DPRD Provinsi Kalteng dari dapil I (Palangka Raya, Katingan, Gunung Mas) tersebut.
Dia menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat tentunya akan ditindaklajuti dan terus berkordinasi terus, sampai ada hasil dengan instansi terkait. Dia juga mengapresiasi adanya aspirasi atau aksi damai aliansi masyarakat Gumas dalam menyuarakan aspirasinya.
Selain itu Pemprov Kalteng juga sudah membentuk konsorsium, dimana PBS diminta ikut bertanggungjawab memelihara dan memperbaiki jalan yang rusak.
“Saya sangat mendukung, tujuan untuk masyarakat agar mendesak konsorsium bergerak cepat memperbaiki. Kedepan PBS bisa membuat jalan sendiri.” tutup politisi PDI Perjuangan Kalteng tersebut.
Editor: Andrian
Berita Angkutan PBS Harus Diawasi Secara Maksimal ini agregasi dari:
https://www.intimnews.com/angkutan-pbs-harus-diawasi-secara-maksimal/.