SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyebut daerahnya merupakan masuk zona hitam peredaran narkoba. Itu dikarenakan wilayah yang terbuka menjadi sasaran empuk peredaran narkoba. Sehingga kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kotim tinggi.
“Di Kotim ini banyak sudah yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak (Tekon) saja tapi masyarakat juga banyak sekali,” kata Halikinnor, Senin 13 Februari 2023.
Salah satu penyebabnya adalah, Kotim merupakan daerah terbuka dan menghubungkan ke sejumlah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng). Kabupaten dengan julukan Habaring Hurung tersebut memiliki berbagai pintu masuk baik dari laut, udara dan darat. Sehingga diduga menjadi tempat lintasan peredaran narkoba.
Selain itu, menurut Halikinnor Kotim tingkat pengunjungnya dari luar daerah juga tinggi. Terutama pencari kerja dari pulau Jawa dan daerah lainnya. Karena Kotim memiliki hampir 55 perusahaan besar swasta (PBS). Kondisi ini menjadi peluang bagus bagi para pengedar narkoba untuk memainkan bisnis haramnya.
Sasarannya pun dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa sampai pegawai pemerintahan yaitu tenaga kontrak.
“Jadi saya sebagai bupati tidak hanya memikirkan ASN atau tekon tapi juga bagaimana masyarakat kita tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. Karena kita tahu bahwa Kotim ini tidak lagi zona merah tapi hitam sekarang ini,” terangnya.
Sekalipun sejauh ini menurutnya, pihak kepolisian telah berhasil mengungkapkan banyak kasus penyalahgunaan narkoba. Namun tetap saja peredaran barang haram masih ada.
Dirinya menilai untuk menangani kasus ini perlu kerjasama dari semua pihak tidak hanya pemerintah daerah dan kepolisian saja. Diakuinya, menghilangkan itu dinilai berat namun setidaknya mengurangi.
“Peredaran itu sudah merambah hingga ke wilayah perkebunan. Ini sangat memprihatinkan sekali. Penangan kasus ini tidak bisa jika hanya pemerintah menangkap atau memberi sanksi hukum bagi pelaku. Tapi saya berharap tokoh agama, masyarakat bagaimana mengimbau dari keluarga kecil dulu agar tidak terlibat. Karena ini sudah rahasia umum. Ini perlu penanganan serius dari semuanya,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya berdasarkan data dari Polres Kotim kasus peredaran narkoba di tahun 2022 mengalami kenaikan. Jika di tahun 2021 terdapat 121 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 naik menjadi 148 kasus dengan berat 3,8 kilogram sabu.
Dari jumlah 148 kasus narkoba itu, Polres Kotim berhasil menyita barang bukti ganja 92,4 gram, 3.502 butir zenith, 2.014 butir dextro dan 4 gram ekstasi.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2023/02/13/wow-kotim-zona-hitam-peredaran-narkoba